Blog buat belajar

Senin, 14 Desember 2020

Seleksi Guru PPPK 2021, Calon Guru dan Guru Honorer Harus Tau!

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makariem. (merdeka.com/iqbal S Nugroho)

Pada 23 November 2020, secara virtual, melaui live youtube, Pemerintah melaui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Bapak Nadiem Anwar Makarim  mengatakan “pembukaan seleksi untuk menjadi guru PPPK adalah wujud negara hadir menyediakan kesempatan yang adil untuk guru-guru honorer yang kompeten agar mereka mendapatkan penghasilan yang layak,”.

Namun sebelum membahas lebih lanjut mengenai seleksi Guru PPPK, kita harus mengetahui “Apa itu PPPK ?”. Sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Adapun guru PPPK adalah guru bukan PNS yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas mengajar.

 

Siapa sajakah yang bisa mengikuti seleksi Guru PPPK ? Seleksi guru PPPK dibuka oleh pemerintah bagi para guru honorer di sekolah negeri ataupun swasta, termasuk guru tenaga honorer kategori 2 (eks-THK-2) yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK sebelumnya. Seleksi ini terbuka bagi guru honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.

 

Kesempatan ini banyak ditunggu-tunggu oleh guru honorer di Indonesia. Seperti yang telah Mendikbud katakan bahwa, pembukaan seleksi menjadi guru PPPK merupakan langkah menyediakan kesempatan yang adil untuk guru honorer yang kompeten agar dapat mendapatkan penghasilan yang layak. Berikut ini 5 trobosan baru seleksi guru PPPK :

1. Formasi Guru PPPK Tidak Terbatas

Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, formasi penerimaan guru PPPK terbatas, tetapi kali ini pemerintah menyediakan kapasitas sebesar  sampai dengan satu juta guru PPPK bagi yg lolos. “Tahun-tahun sebelumnya, banyak guru-guru honorer kita harus menunggu dan antre untuk membuktikan diri. Di tahun 2021, semua guru honorer dan lulusan Pendidikan Profesi Guru bisa daftar dan mengikuti seleksi,” kata Nadiem Anwar Makarim, Mendikbud.

 

Penyediaan formasi guru PPPK yang telah disiapkan pemerintah pusat itu harus dipenuhi oleh  pemerintah daerah. Maka pemerintah daerah harus mengajukan formasi lebih banyak sesuai kebutuhan. Apabila jumlah formasi yang kita ingin telah terdapatkan  dari situlah pemerintah akan bisa melakukan tes sleksi dan dari tes sleksi itu, berapapun yang lulus akan bisa diangkat oleh pemerintah daerah sebagai guru PPPK dengan dana yang sudah dianggarkan dan diamankan oleh pemerintah pusat.

 

2. Pendafatar diberikan kesempatan mengikuti seleksi sampai 3 kali

Sebelumnya setiap pendaftar hanya diberikan kesempatan satu kali ujian seleksi per tahun, sekarang setiap pendaftar dapat mengikuti ujian seleksi sampai tiga kali. “Jika gagal pada kesempatan pertama, dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua kali lagi di tahun yang sama atau tahun berikutnya,” jelas Mendikbud.

 

3.  Tersedianya Materi untuk Pendaftar

Sehubungan dengan persiapan ujian seleksi, Mendikbud menyampaikan jika sebelumnya, tidak ada materi persiapan bagi pendaftar. Kemendikbud ingin pastikan guru-guru hororer mendapat kesempatan yang adil, sehingga materi belajar daring dapat diperoleh semua peserta untuk membantu mempersiapkan diri buat ujian. “Akan ada materi untuk guru honorer agar dapat mempersiapkan diri sebelum ujian. Standar ujian seleksi ini akan ditentukan dengan sangat matang untuk memastikan kualitas mutu pembelajaran anak-anak kita terus terjaga,” kata Mendikbud.

 

4. Pemerintah Pusat Tanggung Gaji Guru PPPK yang Lulus Seleksi

Pada tahun sebelumnya, pemerintah daerah yang menyediakan anggaran untuk gaji guru PPPK. Namun kini, tahun 2021, pemerintah daerah tidak perlu menyiapkan anggaran gaji untuk peserta yang lulus seleksi guru PPPK. Nadiem mengatakan bahwa pemerintah pusat akan memastikan anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK, maksimal untuk kuota satu juta guru. “Jadinya daerah sekali lagi tidak perlu khawatir mengajukan formasi sesuai dengan kebutuhannya karena anggarannya sudah disiapkan,” ucapnya. 

 

5. Biaya penyelenggaraan ujian ditanggung oleh Kemendikbud

 Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya dimana biaya penyelenggaraan ujian ditanggung pemerintah daerah, kini biaya tersebut akan ditanggung oleh Kemendikbud.

  • Download Paparan mendikbud seleksi Guru PPPK 2021
  • Share:

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Definition List

    Unordered List

    Support