Pada 23 November 2020, secara virtual, melaui live
youtube, Pemerintah melaui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Bapak
Nadiem Anwar Makarim mengatakan “pembukaan
seleksi untuk menjadi guru PPPK adalah wujud negara hadir menyediakan
kesempatan yang adil untuk guru-guru honorer yang kompeten agar mereka
mendapatkan penghasilan yang layak,”.
Namun sebelum membahas lebih lanjut mengenai seleksi
Guru PPPK, kita harus mengetahui “Apa
itu PPPK ?”. Sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara, Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri atas Pegawai Negeri Sipil
(PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Adapun guru PPPK
adalah guru bukan PNS yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka
waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas mengajar.
Siapa
sajakah yang bisa mengikuti seleksi Guru PPPK ?
Seleksi guru PPPK dibuka oleh pemerintah bagi para guru honorer di sekolah
negeri ataupun swasta, termasuk guru tenaga honorer kategori 2 (eks-THK-2) yang
belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK sebelumnya. Seleksi ini
terbuka bagi guru honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik),
serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.
Kesempatan ini banyak ditunggu-tunggu oleh guru
honorer di Indonesia. Seperti yang telah Mendikbud katakan bahwa, pembukaan
seleksi menjadi guru PPPK merupakan langkah menyediakan kesempatan yang adil
untuk guru honorer yang kompeten agar dapat mendapatkan penghasilan yang layak.
Berikut ini 5 trobosan baru seleksi guru
PPPK :
1. Formasi Guru PPPK Tidak Terbatas
Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, formasi
penerimaan guru PPPK terbatas, tetapi kali ini pemerintah menyediakan kapasitas
sebesar sampai dengan satu juta guru PPPK
bagi yg lolos. “Tahun-tahun sebelumnya, banyak guru-guru honorer kita harus
menunggu dan antre untuk membuktikan diri. Di tahun 2021, semua guru honorer
dan lulusan Pendidikan Profesi Guru bisa daftar dan mengikuti seleksi,” kata
Nadiem Anwar Makarim, Mendikbud.
Penyediaan formasi guru PPPK yang telah disiapkan
pemerintah pusat itu harus dipenuhi oleh
pemerintah daerah. Maka pemerintah daerah harus mengajukan formasi lebih
banyak sesuai kebutuhan. Apabila jumlah formasi yang kita ingin telah terdapatkan dari situlah pemerintah akan bisa melakukan
tes sleksi dan dari tes sleksi itu, berapapun yang lulus akan bisa diangkat
oleh pemerintah daerah sebagai guru PPPK dengan dana yang sudah dianggarkan dan
diamankan oleh pemerintah pusat.
2. Pendafatar diberikan kesempatan mengikuti seleksi
sampai 3 kali
Sebelumnya setiap pendaftar hanya diberikan
kesempatan satu kali ujian seleksi per tahun, sekarang setiap pendaftar dapat
mengikuti ujian seleksi sampai tiga kali. “Jika gagal pada kesempatan pertama,
dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua kali lagi di tahun yang sama atau
tahun berikutnya,” jelas Mendikbud.
3.
Tersedianya Materi untuk Pendaftar
Sehubungan dengan persiapan ujian seleksi, Mendikbud
menyampaikan jika sebelumnya, tidak ada materi persiapan bagi pendaftar.
Kemendikbud ingin pastikan guru-guru hororer mendapat kesempatan yang adil,
sehingga materi belajar daring dapat diperoleh semua peserta untuk membantu
mempersiapkan diri buat ujian. “Akan ada materi untuk guru honorer
agar dapat mempersiapkan diri sebelum ujian. Standar ujian seleksi ini akan
ditentukan dengan sangat matang untuk memastikan kualitas mutu pembelajaran
anak-anak kita terus terjaga,” kata Mendikbud.
4. Pemerintah Pusat Tanggung Gaji Guru PPPK yang
Lulus Seleksi
Pada tahun sebelumnya, pemerintah daerah yang
menyediakan anggaran untuk gaji guru PPPK. Namun kini, tahun 2021, pemerintah
daerah tidak perlu menyiapkan anggaran gaji untuk peserta yang lulus seleksi
guru PPPK. Nadiem mengatakan bahwa pemerintah pusat akan memastikan anggaran
bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK, maksimal untuk kuota satu
juta guru. “Jadinya daerah sekali lagi tidak perlu khawatir mengajukan formasi
sesuai dengan kebutuhannya karena anggarannya sudah disiapkan,” ucapnya.
5. Biaya penyelenggaraan ujian ditanggung oleh
Kemendikbud
Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya dimana biaya
penyelenggaraan ujian ditanggung pemerintah daerah, kini biaya tersebut akan
ditanggung oleh Kemendikbud.
Download Paparan mendikbud seleksi Guru PPPK 2021