Blog buat belajar

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Jumat, 05 Juni 2015

TEKS PROKLAMASI

Isi Teks Proklamasi

Isi teks proklamasi kemerdekaan yang singkat ini adalah:

Proklamasi

Kami bangsa Indonesia dengan ini menjatakan kemerdekaan Indonesia. Hal-hal jang mengenai pemindahan kekoeasaan d.l.l., diselenggarakan dengan tjara seksama dan dalam tempo jang sesingkat-singkatnja.

              Djakarta, hari 17 boelan 8 tahoen 05 
              Atas nama bangsa Indonesia. 
              Soekarno/Hatta

Di sini ditulis tahun 05 karena ini sesuai dengan tahun Jepang yang kala itu adalah tahun 2605.

Teks di atas merupakan hasil ketikan dari Sayuti Melik (atau Sajoeti Melik), salah seorang tokoh pemuda yang ikut andil dalam persiapan proklamasi.

Teks Proklamasi


Share:

DETIK-DETIK PEMBACAAN NASKAH PROKLAMASI

Malam harinya, setelah dari Rengasdengklok, Soekarno dan Hatta kembali ke Jakarta. Mayor Jenderal Moichiro Yamamoto, Kepala Staf Tentara ke XVI (Angkatan Darat) yang menjadi Kepala pemerintahan militer Jepang (Gunseikan) di Hindia Belanda tidak mau menerima Sukarno-Hatta yang diantar oleh Tadashi Maeda dan memerintahkan agar Mayor Jenderal Otoshi Nishimura, Kepala Departemen Urusan Umum pemerintahan militer Jepang, untuk menerima kedatangan rombongan tersebut. Nishimura mengemukakan bahwa sejak siang hari tanggal 16 Agustus 1945 telah diterima perintah dari Tokio bahwa Jepang harus menjaga status quo, tidak dapat memberi izin untuk mempersiapkan proklamasi Kemerdekaan Indonesia sebagaimana telah dijanjikan oleh Marsekal Terauchi di Dalat, Vietnam.

Soekarno dan Hatta menyesali keputusan itu dan menyindir Nishimura apakah itu sikap seorang perwira yang bersemangat Bushido, ingkar janji agar dikasihani oleh Sekutu. Akhirnya Sukarno-Hatta meminta agar Nishimura jangan menghalangi kerja PPKI, mungkin dengan cara pura-pura tidak tau. Melihat perdebatan yang panas itu Maeda dengan diam-diam meninggalkan ruangan karena diperingatkan oleh Nishimura agar Maeda mematuhi perintah Tokio dan dia mengetahui sebagai perwira penghubung Angkatan Laut (Kaigun) di daerah Angkatan Darat (Rikugun) dia tidak punya wewenang memutuskan.

Setelah dari rumah Nishimura, Sukarno-Hatta menuju rumah Laksamana Maeda (kini Jalan Imam Bonjol No.1) diiringi oleh Myoshi guna melakukan rapat untuk menyiapkan teks Proklamasi. Setelah menyapa Sukarno-Hatta yang ditinggalkan berdebat dengan Nishimura, Maeda mengundurkan diri menuju kamar tidurnya.

Penyusunan teks Proklamasi dilakukan oleh Soekarno, M. Hatta, Achmad Soebardjo dan disaksikan oleh Soekarni, B.M. Diah, Sudiro (Mbah) dan Sayuti Melik. Myoshi yang setengah mabuk duduk di kursi belakang mendengarkan penyusunan teks tersebut tetapi kemudian ada kalimat dari Shigetada Nishijima seolah-olah dia ikut mencampuri penyusunan teks proklamasi dan menyarankan agar pemindahan kekuasaan itu hanya berarti kekuasaan administratif. Tentang hal ini Bung Karno menegaskan bahwa pemindahan kekuasaan itu berarti “transfer of power”.

Bung Hatta, Subardjo, B.M Diah, Sukarni, Sudiro dan Sajuti Malik tidak ada yang membenarkan klaim Nishijima tetapi di beberapa kalangan klaim Nishijima masih didengungkan. Setelah konsep selesai disepakati, Sajuti menyalin dan mengetik naskah tersebut menggunakan mesin ketik yang diambil dari kantor perwakilan AL Jerman, milik Mayor (Laut) Dr. Hermann Kandeler. Pada awalnya pembacaan proklamasi akan dilakukan di Lapangan Ikada, namun berhubung alasan keamanan dipindahkan ke kediaman Soekarno, Jalan Pegangsaan Timur 56 (sekarang Jl. Proklamasi no. 1).

Detik-detik Pembacaan Naskah Proklamasi Perundingan antara golongan muda dan golongan tua dalam penyusunan teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia berlangsung pukul 02.00 - 04.00 dini hari. Teks proklamasi ditulis di ruang makan di laksamana Tadashi Maeda jln Imam Bonjol No 1. Para penyusun teks proklamasi itu adalah Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, dan Mr. Ahmad Soebarjo. Konsep teks proklamasi ditulis oleh Ir. Soekarno sendiri. Di ruang depan, hadir B.M Diah Sayuti Melik, Sukarni dan Soediro. Sukarni mengusulkan agar yang menandatangani teks proklamasi itu adalah Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta atas nama bangsa Indonesia.

Teks Proklamasi Indonesia itu diketik oleh Sayuti melik. Pagi harinya, 17 Agustus 1945, di kediaman Soekarno, Jalan Pegangsaan Timur 56 telah hadir antara lain Soewirjo, Wilopo, Gafar Pringgodigdo, Tabrani dan Trimurti. Acara dimulai pada pukul 10:00 dengan pembacaan proklamasi oleh Soekarno dan disambung pidato singkat tanpa teks. Kemudian bendera Merah Putih, yang telah dijahit oleh bu Fatmawati, dikibarkan, disusul dengan sambutan oleh Soewirjo, wakil walikota Jakarta saat itu dan Moewardi, pimpinan Barisan Pelopor.
teks proklamasi, naskah proklamasi, soekarno hatta, indonesia
Pembacaan teks proklamasi
Pada awalnya Trimurti diminta untuk menaikkan bendera namun ia menolak dengan alasan pengerekan bendera sebaiknya dilakukan oleh seorang prajurit. Oleh sebab itu ditunjuklah Latief Hendraningrat, seorang prajurit PETA, dibantu oleh Soehoed untuk tugas tersebut. Seorang pemudi muncul dari belakang membawa nampan berisi bendera Merah Putih (Sang Saka Merah Putih), yang dijahit oleh Fatmawati beberapa hari sebelumnya. Setelah bendera berkibar, hadirin menyanyikan lagu Indonesia Raya. Sampai saat ini, bendera pusaka tersebut masih disimpan di Museum Tugu Monumen Nasional.

Setelah upacara selesai berlangsung, kurang lebih 100 orang anggota Barisan Pelopor yang dipimpin S.Brata datang terburu-buru karena mereka tidak mengetahui perubahan tempat mendadak dari Ikada ke Pegangsaan. Mereka menuntut Soekarno mengulang pembacaan Proklamasi, namun ditolak. Akhirnya Hatta memberikan amanat singkat kepada mereka.

Pada tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengambil keputusan, mengesahkan dan menetapkan Undang-Undang Dasar (UUD) sebagai dasar negara Republik Indonesia, yang selanjutnya dikenal sebagai UUD 45. Dengan demikian terbentuklah Pemerintahan Negara Kesatuan Indonesia yang berbentuk Republik (NKRI) dengan kedaulatan di tangan rakyat yang dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang akan dibentuk kemudian.

Setelah itu Soekarno dan M.Hatta terpilih atas usul dari Oto Iskandardinata dan persetujuan dari PPKI sebagai presiden dan wakil presiden Republik Indonesia yang pertama. Presiden dan wakil presiden akan dibantu oleh sebuah Komite Nasional.
Share:

20 Soal SBMPTN Biologi 2015| Biologi Sel

20 Soal SBMPTN Biologi 2015| Bab Biologi Sel

1. Sel buluh tapis dinyatakan masih hidup jika memiliki...
    a. nukleus
    b. sitoplasma
    c. mitokondria
    d. protoplasma
    e. plastida

2. Setiap organisme hidup memiliki mitokondria
                            SEBAB
    Mitokondria adalah organel sel yang berperan dalam respirasi

3. Sukrosa yang ditranspor keluar dari floem sel akar akan diubah mejadi amilum di
    dalam organel ...
    a. vakuola
    b. plastida
    c. lisosom
    d. peroksisom
    e. glioksisom

4. Semua sel berasal dari hasil pembelahan sel-sel sebelumnya.
                            SEBAB
    Sel merupakan satuan struktural dan fungsional dari kehidupan.

5. Jika tekanan turgor suatu sel membesar, maka tekanan osmotiknya mengecil.
                           SEBAB
    Tekanan turgor berbanding terbalik dengan tekanan osmotik.

6. Peningkatan aktivitas tubuh manusia mengakibatkan peningkatan
    (1) pemakaian nutrisi sel
    (2) jumlah mitokondria sel
    (3) pemakaian oksigen
    (4) jumlah ribosom

7. Organel yang berfungsi aktif pada pembelahan sel dan hanya terdapat pada sel hewan
    adalah
    a. kromosom
    b. ribosom
    c. sentrosom
    d. lisosom
    e. autosom

8. Pada saat fertilisasi, kepala spermatozoa mampu menembus zona pelusida karena
    dilengkapi organel
    a. vakuola kontraktil
    b. badan golgi
    c. mitokondria
    d. lisosom
    e. ribosom

9. Pada irisan melintang sel makhluk hidup dapat dilihat organel inti dan mitokondria
    dengan mikroskop
    a. fase kontras
    b. fluorescens
    c. cahaya
    d. elektron payaran (scanning electron microscope)
    e. elektron transmisi (transmission electron microscope)

10. DNA umumnya terdapat dalam inti sel, namun ada DNA yang terdapat di luar inti
      antara lain di dalam
      a. sentriol
      b. lisosom
      c. mitokondria
      d. badan golgi
      e. ribosom

11. Jaringan dewasa berikut yang sel-sel penyusunnya masih hidup dan memiliki organel
      sel lengkap adalah
      a. parenkim
      b. kolenkim
      c. floem
      d. meristem
      e. xilem

12. Organel-organel di dalam sel mempunyai berbagai macam fungsi, salah satunya adalah
      ribosom yang memunyai fungsi utama...
      1) menghasilkan kode genetika
      2) membentuk butiran yang melekat pada retikulum endoplasma
      3) membentuk RNA duta
      4) tempat penggabungan beberapa jenis asam amino

13. Pengangkutan air secara apoplas pada tumbuhan dibantu oleh plasmodesmata
                                  SEBAB
      Melalui plasmodesmata, terjadi hubungan antarplasma dari satu sel dengan sel lainnya

14. Hubungan langsung antarsel seperti lainnya gap junction pada sel hewan dan
      plasmodesmata pada sel tumbuhan memungkinkan
      a. sel-sel di sekitarnya untuk melekat kuat satu dengan lainnya
      b. second messenger yang diproduksi oleh satu sel akan berdifusi dengan cepat dan
          merangsang sel di sekitarnya
      c. sel-sel di sekitarnya membentuk penghalang air yang sangat kuat di antara membran
      d. protein kinase mengalir di antara sel , mengkoordinasi respon seluler dalam suatu
          jaringan
      e. pertukaran informasi genetik yang sangat cepat antara sel-sel di sekitarnya

15. Di dalam vakuola sel tumbuhan terdapat
      1) cadangan makanan
      2) pigmen
      3) minyak atsiri
      4) kromoplas

16. Organel sel yang berperan dalam peristiwa pemecahan zat di dalam sel adalah
      1) sentriol
      2) peroksisom
      3) badan golgi
      4) lisosom

17. Pasangan namam organel dan fungsinya yang benar adalah
      a. membran sel - respirasi
      b. nukleus - reproduksi
      c. retikulum endoplasma - eksresi
      d. mitokondria - transportasi
      e. badan golgi - regulasi

18. Organel berupa saluran halus dalam sitoplasma yang berbatasan dengan sistem
      membran dan erat kaitannya dengan sistem angkutan pada sintesis protein adalah
      a. ribosom
      b. retikulum endoplasma
      c. plasmodesmata
      d. badan golgi
      e. lisosom

19. Dalam sel kelenjar, organel yang berhubungan dengan sekresi atau penggetahan adalah
      a. lisosom
      b. badan golgi
      c. mitokondria
      d. inti
      e. retikulum endoplasma

20. Organel di dalam sel hewan maupun manusia yang terlibat langsung dalam sintesis
      enzim adalah
      a. mitokondria
      b. ribosom
      c. mikrosom
      d. lisosom
      e. kompleks golgi

Lihat juga soal atau jawaban SBMPTN lainnya
Jika belum ada jawaban pada soal-soal yang Anda inginkan, silahkan request pada kolom
komentar agar kami dapat membantu menjawabnya.
Sukses SBMPTN! UM! ataupun Tes Masuk PTN Lainnya!.

Share:

Selasa, 02 Juni 2015

PERISTIWA RENGASDENGKLOK

Peristiwa Rengasdengklok 

Para pemuda pejuang, termasuk Chaerul Saleh, Sukarni, dan Wikana --yang konon kabarnya terbakar gelora heroismenya setelah berdiskusi dengan Ibrahim gelar Datuk Tan Malaka --yang tergabung dalam gerakan bawah tanah kehilangan kesabaran, dan pada dini hari tanggal 16 Agustus 1945. Bersama Shodanco Singgih, salah seorang anggota PETA, dan pemuda lain, mereka membawa Soekarno (bersama Fatmawati dan Guntur yang baru berusia 9 bulan) dan Hatta, ke Rengasdengklok, yang kemudian terkenal sebagai peristiwa Rengasdengklok. Tujuannya adalah agar Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta tidak terpengaruh oleh Jepang. 

golongan muda, golongan tua, peristiwa rengasdengklok
Peristiwa Rengasdengklok
Di sini, mereka kembali meyakinkan Soekarno bahwa Jepang telah menyerah dan para pejuang telah siap untuk melawan Jepang, apa pun risikonya. Di Jakarta, golongan muda, Wikana, dan golongan tua, yaitu Mr. Ahmad Soebardjo melakukan perundingan. Mr. Ahmad Soebardjo menyetujui untuk memproklamasikan kemerdekaan Indonesia di Jakarta. Maka diutuslah Yusuf Kunto untuk mengantar Ahmad Soebardjo ke Rengasdengklok. 

Mereka menjemput Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta kembali ke Jakarta. Mr. Ahmad Soebardjo berhasil meyakinkan para pemuda untuk tidak terburu - buru memproklamasikan kemerdekaan. Setelah tiba di Jakarta, mereka pulang kerumah masing-masing. Mengingat bahwa hotel Des Indes (sekarang kompleks pertokoan di Harmoni) tidak dapat digunakan untuk pertemuan setelah pukul 10 malam, maka tawaran Laksamana Muda Maeda untuk menggunakan rumahnya (sekarang gedung museum perumusan teks proklamasi) sebagai tempat rapat PPKI diterima oleh para tokoh Indonesia.


Share:

SEJARAH PROKLAMASI

SEJARAH PROKLAMASI

text proklamasi
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia Jumat, 17 Agustus 1945 Tahun Masehi, atau 17 Agustus 2605 menurut tahun Jepang dibacakan oleh Ir. Soekarno yang didampingi oleh Drs. Mohammad Hatta di Jalan Pegangsaan Timur 56, Jakarta Pusat.

Pada tanggal 6 Agustus 1945 sebuah bom atom dijatuhkan di atas kota Hiroshima Jepang oleh Amerika Serikat yang mulai menurunkan moral semangat tentara Jepang di seluruh dunia. Sehari kemudian Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia BPUPKI, atau “Dokuritsu Junbi Cosakai”, berganti nama menjadi PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) atau disebut juga Dokuritsu Junbi Inkai dalam bahasa Jepang, untuk lebih menegaskan keinginan dan tujuan mencapai kemerdekaan Indonesia. Pada tanggal 9 Agustus 1945, bom atom kedua dijatuhkan di atas Nagasaki sehingga menyebabkan Jepang menyerah kepada Amerika Serikat dan sekutunya. Momen ini pun dimanfaatkan oleh Indonesia untuk memproklamasikan kemerdekaannya.

Soekarno, Hatta selaku pimpinan PPKI dan Radjiman Wedyodiningrat sebagai mantan ketua BPUPKI diterbangkan ke Dalat, 250 km di sebelah timur laut Saigon, Vietnam untuk bertemu Marsekal Terauchi. Mereka dikabarkan bahwa pasukan Jepang sedang di ambang kekalahan dan akan memberikan kemerdekaan kepada Indonesia. Sementara itu di Indonesia, pada tanggal 10 Agustus 1945, Sutan Syahrir telah mendengar berita lewat radio bahwa Jepang telah menyerah kepada Sekutu. Para pejuang bawah tanah bersiapsiap memproklamasikan kemerdekaan RI, dan menolak bentuk kemerdekaan yang diberikan sebagai hadiah Jepang.

Pada tanggal 12 Agustus 1945, Jepang melalui Marsekal Terauchi di Dalat, Vietnam, mengatakan kepada Soekarno, Hatta dan Radjiman bahwa pemerintah Jepang akan segera memberikan kemerdekaan kepada Indonesia dan proklamasi kemerdekaan dapat dilaksanakan dalam beberapa hari, tergantung cara kerja PPKI. Meskipun demikian Jepang menginginkan kemerdekaan Indonesia pada tanggal 24 Agustus.

Dua hari kemudian, saat Soekarno, Hatta dan Radjiman kembali ke tanah air dari Dalat, Sutan Syahrir mendesak agar Soekarno segera memproklamasikan kemerdekaan karena menganggap hasil pertemuan di Dalat sebagai tipu muslihat Jepang, karena Jepang setiap saat sudah harus menyerah kepada Sekutu dan demi menghindari perpecahan dalam kubu nasionalis, antara yang anti dan pro Jepang. 

Hatta menceritakan kepada Syahrir tentang hasil pertemuan di Dalat. Soekarno belum yakin bahwa Jepang memang telah menyerah, dan proklamasi kemerdekaan RI saat itu dapat menimbulkan pertumpah an darah yang besar, dan dapat berakibat sangat fatal jika para pejuang Indonesia belum siap. Soekarno mengingatkan Hatta bahwa Syahrir tidak berhak memproklamasikan kemerdekaan karena itu adalah hak Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Sementara itu Syahrir menganggap PPKI adalah badan buatan Jepang dan proklamasi kemerdekaan oleh PPKI hanya merupakan ‘hadiah’ dari Jepang. 

Pada tanggal 14 Agustus 1945 Jepang menyerah kepada Sekutu. Tentara dan Angkatan Laut Jepang masih berkuasa di Indonesia karena Jepang telah berjanji akan mengembalikan kekuasaan di Indonesia ke tangan Sekutu. Sutan Sjahrir, Wikana, Darwis, dan Chaerul Saleh mendengar kabar ini melalui radio BBC. Setelah mendengar desas-desus Jepang bakal bertekuk lutut, golongan muda mendesak golongan tua untuk segera memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. 

Namun golongan tua tidak ingin terburu-buru. Mereka tidak menginginkan terjadinya pertumpahan darah pada saat proklamasi. Konsultasi pun dilakukan dalam bentuk rapat PPKI. Golongan muda tidak menyetujui rapat itu, mengingat PPKI adalah sebuah badan yang dibentuk oleh Jepang. Mereka menginginkan kemerdekaan atas usaha bangsa kita sendiri, bukan pemberian Jepang.
Soekarno dan Hatta mendatangi penguasa militer Jepang (Gunsei) untuk memperoleh konfirmasi di kantornya di Koningsplein (Medan Merdeka). Tapi kantor tersebut kosong.

Soekarno dan Hatta bersama Soebardjo kemudian ke kantor Bukanfu, Laksamana Muda Maeda, di Jalan Medan Merdeka Utara (Rumah Maeda di Jl Imam Bonjol 1). Maeda menyambut kedatangan mereka dengan ucapan selamat atas keberhasilan mereka di Dalat. Sambil menjawab ia belum menerima konfirmasi serta masih menunggu instruksi dari Tokyo. Sepulang dari Maeda, Soekarno dan Hatta segera mempersiapkan pertemuan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada pukul 10 pagi 16 Agustus keesokan harinya di kantor Jalan Pejambon No 2 guna membicarakan segala sesuatu yang berhubungan dengan persiapan Proklamasi Kemerdekaan.

Sehari kemudian, gejolak tekanan yang menghendaki pengambilalihan kekuasaan oleh Indonesia makin memuncak dilancarkan para pemuda dari beberapa golongan. Rapat PPKI pada 16 Agustus pukul 10 pagi tidak dilaksanakan karena Soekarno dan Hatta tidak muncul. Peserta rapat tidak tahu telah terjadi peristiwa Rengasdengklok.

Berlanjut ke Peristiwa Rengasdengklok.
Share:

Materi Antonim Tes CPNS

Dalam tes verbal, kemampuan dan kecakapan berbahasa baik penguasaan perbendaharaan kata, tata bahasa, maupun kemampuan memahami teks dari peserta tes. Tes ini dilakukan Karena ada indikasi hubungan antara kemampuan verbal seseorang dengan inteligensinya, di mana semakin banyak informasi yang diketahui maka semakin tinggi wawasan dan pengetahuan orang tersebut sehingga semakin tinggi juga inteligensinya.
Dalam tes verbal ini terdiri dari tes padanan kata (sinonim), tes lawan kata (antonim), tes perbandingan kata (analogi), dan tes pemahaman wacana. Kunci utama dalam menyelesaikan tes ini adalah daya ingat yang tinggi dan kemampuan perbendaharaan kata. Pada bagian tes persamaan kata dan lawan kata, Anda dituntut untuk menguasai vocabulary atau perbendaharaan kata bahasa sebaik mungkin, karena pada bagian ini Anda harus menentukan kata yang mempunyai arti paling dekat atau paling bertentangan dengan yang diberikan. Salah satu tips untuk menghadapi tes model ini adalah dengan banyak membaca dari kamus-kamus, buku ensiklopedia, situs www.wikipedia.com, ataupun surat kabar.

Berikut beberapa kosakata (antonim) yang bisa Anda hafalkan

A
Abadi X Fana
Abdi X Majikan
Abolisi X Pemberatan
Absen X Hadir
Abstrak X Konkrit
Absurd X Rasional
Aktual X Basi
Afirmatif X Negatif
Akrab X Tak kenal
Akurat X Meleset
Akut X Ringan
Alam fana X Alam baka
Amatir X Ahli
Anomali X Normal
Antagonis X Protagonis
Antagonis X Searah
Antipati X Simpati
Antitesis X Tesis
Apatis X Aktif
Apex X Zenit
Arbitrer X Esensial
Artika X Antartika
Asketisme X Hedonisme
Asli X Duplikat
Asli X Palsu
Autentik X Palsu

B
Beraneka X Semacam
Berbeda X Sesuai
Berhasil X Gagal
Berongga X Rapat
Berpihak X Netral
Berselang-seling X Monoton
Bersimbah X Kering
Berubah X Konstan
Bhineka X Tunggal
Bonafid X Marjinal
Bongsor X Kerdil
Boros X Hemat
Botani X Nabati
Brilian X Dungu

C
Cacat X Normal
Canggih X Ketinggalan zaman
Cepat X Lambat

D
Deduksi X Induksi
Defertilisasi X Pemupukan
Degenerasi X Kemajuan
Delusi X Nyata
Dependen X Independen
Depresi X Resesi
Destruktif X Konstruktif
Dialog X Monolog
Diferensiasi X Ekuivalensi
Dinamis X Statis
Diskursus X Dogma
Distansi X Densiti
Dualisme X Padu
Dungu X Brilian

E
Eklektik X Gradul
Ekspresi X Impresi
Ekspresif X Pasif
Eksternal X Internal
Ekstrinsik X Internal
Elastis X Kaku
Elektik X Tak pilih-pilih
Elusif X Canggih
Elusif X Mudah dimengerti
Empati X Tidak peduli
Epigon X Maestro
Esoteris X Terbuka
Evaporasi X Kondensasi
Evolusi X Revolusi

F
Fakta X Fiksi
Feminim X Maskulin
Fiksi X Nonfiksi
Fiktif X Fakta
Fisik X Mental
Frontal X Gradual

G
Gagal X Berhasil
Gamang X Berani
Gara-gara X Akibat
Gasal X Genap

H
Harmoni X Sumbang
Hayati X Baka
Hayati X Mati
Hemat X Boros
Higienis X Kotor
Hiperbola X Apa adanya
Holistik X Monistik

I
Idealisme X Kompromi
Illegal X Sah
Imigrasi X Emigrasi
Impresi X Ekspresi
Individual X Kolektif
Induksi X Reduksi
Inferior X Superior
Inflasi X Deflasi
Insomnia X Nyenyak
Internal X Eksternal
Introyeksi X Proyeksi

J
Jahat X Baik
Jawab X Tanya
Jinak X Buas
Jumbo X Kecil

K
Kakek X Cucu
Kaleidoskop X Seragam
Kandang X Tandang
Kapabel X Bodoh
Kapitalisme X Sosialisme
Kebal X Mempan
Kecil X Besar
Kedaluwarsa X Baru
Kekal X Fana
Kekang X Bebas
Kendala X Pendukung
Kohesi X Adhesi
Kolektif X Individual
Kompatibel X Kaku
Konduktor X Penghambat
Konklusi X Uraian
Konklusif X Elusif
Konrol X Acuh
Konservasi X Ekploitasi
Konstan X Berubah-ubah
Konsumen X Penghasil
Kontan X Hutang
Kontiniu X Terputus
Kontra X Setuju
Kontradiksi X Konvergensi
Konveks X Cekung/konkaf
Kredit X Pemasukan
Krisis X Stabil
Krusial X Sepele
Kualitas X Kuantitas
Kurus X Tambun

L
Labil X Stabil
Lambat X Cepat
Lancar X Macet
Lancung X Asli
Langit X Bumi
Las X Bubut
Liberal X Pembatasan
Liberalisme X Fundamentalisme
Longgar X Sempit

M
Makar X Jujur
Makar X Setia
Mandiri X Bergantung
Mandiri X Dependen
Marah X Senang
Maya X Nyata
Merana X Senang
Merdeka X Vasal
Metafisika X Nyata
Metodis X Amburadul
Minor X Mayor
Mistis X Realis
Mitos X Fakta
Mobilitas X Keajegan
Modern X Kuno
Modernisasi X Tradisional
Monogami X Poligami
Monoton X Berubah-ubah
Moral X Amoral
Mufakat X Tidak setuju

N
Nadir X Kosong
Negasi X Konfirmasi
Nekat X Takut
Netral X Berpihak
Nirwana X Dunia
Nisbi X Mutlak
Nomadik X Menetap

O
Ofensif X Bertahan
Oponen X Eksponen
Orator X Pendengar
Orisinil X Plagiat
Otokratis X Demokratis
Otoriter X Demokrasi
Out put X Input

P
Padan X Bukan bandingan
Padanan X Pertidaksamaan
Pakar X Awam
Pancarona X Seragam
Pandai X Bodoh
Panjang lebar X Ringkas
Pasca X Pra
Pejal X Berongga
Pejuang X Pengkhianat
Pembangun X Destruktif
Pemberani X Penakut
Penambahan X Eliminasi
Penting X Remeh
Percaya diri X Rendah diri
Perintis X Pewaris
Perkasa X Lemah
Pertahanan X Serangan
Planning X Tak terencana
Plural X Tunggal
Plus X Minus
Polemik X Rukun
Poliandri X Monogami
Positif X Negatif
Positif X Ragu-ragu
Preambul X Penutup
Prefiks X Akhiran
Pro X Kontra
Professional X Amatir
Progresif X Regresif
Prolog X Epilog
Prominen X Biasa
Proporsional X Norak
Proposisi X Reaksi

R
Raksasa X Kerdil
Ramai X Sepi
Ramalan X Pasti
Rasional X Irrasional
Rasionalisme X Empirisme
Regresif X Progresif
Remeh X Penting
Remisi X Penambahan hukuman
Revolusi X Evolusi
Ritel X Grosir
Rivalitas X Persesuaian
Rutin X Jarang

S
Salaf X Mutakhir
Sampling X Random
Sederhana X Canggih
Sekarang X Kemarin
Sekuler X Keagamaan
Sekulerisme X Spiritualisme
Senang X Merana
Senior X Junior
Separasi X Penyatuan
Sesuai X Berbeda
Setem X Sumbang
Siau X Mendidih
Simpati X Antipati
Sinergi X Dualistik
Sinkron X Sumbang
Sipil X Militer
Skeptis X Yakin
Soliter X Individual
Sporadis X Jarang
Stabil X Labil
Statis X Dinamis
Subur X Tandus
Sumbang X Tepat

T
Takzim X Lancang
Tambun X Kurus
Tawa X Tangis
Terapung X Tenggelam
Teratur X Kacau
Terjamin X Tak tentu
Terkatung X Terbenam
Terputus X Kontinu
Tetiron X Asli
Tidak berdaya X Sinergi
Tidak Peduli X Empati
Tinggi X Rendah
Transedensi X Imanesi
Tunggal X Heterogen

U
Universal X Parsial

V
Vademikum X Kamus besar
Valuable X Tidak berharga
Vassal X Merdeka
Vektor X Skalar
Vertikal X Horisontal
Virulen X Baik
Vokal X Pendiam

W
Wreda X Muda

Lihat materi ataupun soal-soal tes CPNS pada blog ini.
Share:

Senin, 01 Juni 2015

Materi Sinonim Tes CPNS

Dalam tes verbal,kemampuan dan kecakapan berbahasa baik penguasaan perbendaharaan kata, tata bahasa, maupun kemampuan memahami teks dari peserta tes. Tes ini dilakukan Karena ada indikasi hubungan antara kemampuan verbal seseorang dengan inteligensinya, di mana semakin banyak informasi yang diketahui maka semakin tinggi wawasan dan pengetahuan orang tersebut sehingga semakin tinggi juga inteligensinya.

Dalam tes verbal ini terdiri dari tes padanan kata (sinonim), tes lawan kata (antonim), tes perbandingan kata (analogi), dan tes pemahaman wacana. Kunci utama dalam menyelesaikan tes ini adalah daya ingat yang tinggi dan kemampuan perbendaharaan kata. Pada bagian tes persamaan kata dan lawan kata, Anda dituntut untuk menguasai vocabulary atau perbendaharaan kata bahasa sebaik mungkin, karena pada bagian ini Anda harus menentukan kata yang mempunyai arti paling dekat atau paling bertentangan dengan yang diberikan. Salah satu tips untuk menghadapi tes model ini adalah dengan banyak membaca dari kamus-kamus, buku ensiklopedia, situs www.wikipedia.com, ataupun surat kabar.

Berikut beberapa kosakata (sinonim) yang bisa Anda hafalkan

A
Abrasi = Pengikisan
Absah = Sah
Absolut = Mutlak
Absurd = Janggal
Acum = Rujukan
Ad interim = Sementara
Adjektiva = Kata sifat
Afeksi = Kasih sayang
Agresi = Serangan
Agunan = Jaminan
Ahli = Pakar
Akselerasi = Percepatan
Akurat = Seksama
Almanak = Penanggalan
Ambiguitas = Bermakna ganda
Andal = Tangguh
Anemia = Kurang darah
Anggaran = Aturan
Anjung = Panggung
Antagonis = Berlawanan
Anulir = Abolisi
Api = Barah
Aplikasi = Pelaksanaan
Arogan = Sombong
Artis = Seniman
Asa = Harapan
Asterik = Tanda bintang
Asumsi = Anggapan

B
Bahari = Laut
Bahtera = Perahu
Bala = Bencana
Bandela = Peti kemas
Barbar = Tidak beradab
Berdikari = Mandiri
Bergaul = Berteman
Berongsang = Marah-marah
Berpretensi = Prasangka
Bhineka = Berbeda-beda
Bicu = Dongkrak
Biologi = Hayati
Bisa = Dapat
Boga = Makanan kenikmatan
Bonafide = Dapat dipercaya
Bromocorah = Residivis
Bubut = Cabut
Bukti diri = Identitas
Bungalow = Pesanggrahan
Bura = Sembur
Burkak = Cadar

C
Centeng = Body guard
Citra = Gambaran
Copyright = Hak cipta

D
Dampak = Akibat
Darma = Pengabdian
Daur = Siklus
Deduksi = Konklusi
Defleksi = Penyimpangan
Dehidrasi = Kehilangan cairan tubuh
Dekade = Dasa warsa
Dekadensi = Kemerosotan moral
Delusi = Ilusi
Demagog = Tiran
Demisioner = Habis masa jabatan
Deportasi = Pembuangan ke luar negeri
Derivasi = Afiksasi
Deskripsi = Pelukisan
Diagnosis = Penaksiran
Dialog = Obrolan
Dikotomi = Dibagi dua
Dinamis = Bergerak maju
Disharmoni = Tidak selaras
Diskriminasi = Subordinat
Disorientasi = Salah tujuan
Disparitas = Perbedaan
Dispensasi = Pengecualian
Ditenggak = Ditelan bulat-bulat
Divestasi = Pelepasan
Dominasi = Penguasaan
Donasi = Bantuan
Dosis = Takaran
Dursila = Jahat

E
Ebi = Udang kering
Ebonit = Kayu hitam
Ekonomis = Hemat
Eksibisi = Perunjukan
Ekskavasi = Penggalian
Eksklusif = Tertentu
Ekspansi = Perluasan
Eksploitasi= Pendayagunaan
Ekspresi = Aktualisasi diri
Ekstensi = Perluasan
Ekuilibrium= Keseimbangan
Elaborasi = Penjelasan terperinci
Embargo = Larangan
Embarkasi = Keberangkatan
Empati = Ikut merasakan
Empiris = Realitas
Endemi = Wabah
Epilog = Penutup
Ereksi = Birahi
Estetika = Keindahan
Estimasi = Perkiraan
Etos = Pandangan hidup
Evakuasi = Pengungsian
Evaluasi = Penilaian
Evokasi = Penggugah rasa

F
Fauna = Hewan
Fenomena = Kenyataan
Fertile = Subur
File = Arsip
Fitnah = Rekaan
Flegmatis = Bertemperamen lamban
Flora = Tanaman
Forum = Lembaga
Frekuwensi = Sinyal
Friksi = Bentrokan
Frustasi = Putus Harapan
Fundamental= Mendasar
Fungi = Jamur
Fusi = Gabugan
Futuristis = Menuju masa depan

G
Galat = Keliru
Gemar = Getol
Generik = Umum
Genjah = Cepat berbuah
Genre = Aliran
Geothermal = Panas bumi
Getir = Pahit
Global = Dunia
Glosarium = Kamus ringkas
Gongseng = Sangrai
Grasi = Pengampunan hukuman dari presiden
Green belt = Jalur hijau

H
Harmonis = Serasi
Harta benda= Mal
Hayati = Hidup
Hedonisme = Hura-hura
Hegemoni = Intervensi
Hepotenusa = Sisi miring
Herbi = Berhubungan dengan tumbuh-tumbuhan
Heroisme = Jiwa kepahlawanan
Heterogen = Tidak sejenis
Higienis = Bersih
Hiperbola = Berlebihan
Holistik = Keseluruhan
Homogen = Sejenis
Huma = Lahan
Humanisme = Kemanusiaan

I
Identitas = Bukti diri
Imbas = Efek
Imbasan = Isapan
Implikasi = Akibat
Implisit = Tersirat
Impulsif = Spontan
Indolen = Lesu
Infiltrasi = Penyusupan
Inheren = Melekat
Injeksi = Suntik
Inovasi = Penemuan
Insentif = Bonus
Insinuasi = Sindiran
Insomnia = Tidak bisa tidur
Inspeksi = Pemeriksaan
Insting = Naluri
Instruktur = Pelatih
Instrumental = Fragmental
Interaksi = Hubungan
Interpelasi= Hak bertanya
Intuisi = Bisikan Hati
Invasi = Pencaplokan
Investigasi= Pemeriksaan
Ironi = Bertentangan dengan harapan
Iterasi = Perulangan

J
Jajak = Telaah
Jargon = Slogan
Jeda = Jarak
Jemawa = Angkuh
Jumantara = Awang-awang

K
Kaldera = Kawah
Kampiun = Juara
Kapital = Modal
Kapling = Tanah yang sudah dipetak-petak
Karakteristik = Ciri
Karat = Zat oksidasi
Karnivora = Hewan pemakan daging
Kawat = Dawai
Kecenderungan = Kesamaan
Kedap = Rapat
Kekeh = Gelak tawa
Kelenger = Pingsan
Keletah = Genit
Kendala = Hambatan
Khayalan = Imajinasi
Kisi-kisi = Terali
Klarifikasi= Penjelasan
Klimaks = Titik puncak
Kolaborasi = Kerja sama
Kolong = Rongga di bawah rumah
Komedi = Lawak
Kompatriot = Rekan senegara
Kompendium = Ringkasan
Komplotan = Persekutuan
Konduite = Perilaku
Kondusif = Aman
Konfiden = Yakin
Konfrontasi= Pertikaian
Konkaf = Cekung
Konklusi = Kesimpulan
Konkret = Nyata
Konkurensi = Sengketa
Konsensus = Mufakat
Konservasi = Perlindungan
Konspirasi = Persekongkolan
Konstan = Kontinu
Kontemporer= Pada masa ini
Kontiniu = Bersambung
Kontradiksi= Pertentangan
Konveks = Cembung
Konvoi = Pergerakan
Korelasi = Hubungan
Koreografi = Ilmu tari
Kreasi = Ciptaan
Kredibel = Andal
Kredibilitas = Dapat dipercaya
Krusial = Penting
Kudeta = Perebutan kekuasaan
Kudus = Suci
Kuliner = Masakan
Kulminasi = Klimaks
Kuno = Antik

L
Laba = Keuntungan
Landskap = Pertamanan
Latif = Indah
Legal = Sah
Liga = Perserikatan
Loka = Tempat

M
Majemuk = Beragam
Makar = Muslihat
Makelar = Pialang
Mal = Harta benda
Mala = Bencana
Manunggal = Bersatu
Mayapada = Dunia
Mediator = Perantara
Mekar = Mengembang
Mengecoh = Mengakali
Militan = Agresif
Misteri = Rahasia
Mistifikasi= Sakralisasi
Mistik = Gaib
Mitra = Kawan
Mixer = Aduk-aduk
Mobilitas = Gerak
Model = Contoh
Monoton = Terus-menerus
Motilitas = Gerak
Mudun = Beradab
Mutakhir = Terkini
Mutakhir = Terkini
Mutilasi = Pemotongan

N
Nabati = Botani
Naratif = Terinci
Nir = Tidak
Nisbi = Relatif
Niscaya = Pasti
Norma = kebiasaan
Nuansa = Perbedaan makna

O
Omnivora = Hewan pemakan daging dan tumbuh-tumbuhan
Opas = Pesuruh
Oral = Berkaitan dengan mulut
Orisinil = Asli
Ortodok = Konservatif
Otodidak = Belajar sendiri
Oval = Bulat telur

P
Pangkas = Potong
Paparan = Gambaran
Paradigma = Kerangka berpikir
Paradoks = Lawan asas
Paradoksal = Kontras
Paras = Wajah
Paripurna = Sempurna
Partikelir = Swasta
Paseban = Penghadapan
Pedagogi = Pengajaran
Pedoman = Panduan
Pembatasan = Restriksi
Pemugaran = Perbaikan
Pencerahan = Kesadaran
Perdeo = Gratis
Perforasi = Perlubangan
Perlop = Cuti
Pingsan = Kelenger
Pioner = Perintis
Plagiator = Penjiplak
Planning = Rencana
Poly = Banyak
Preman = Partikelir
Premi = Iuran pertanggungan asuransi
Preposisi = Kata depan
Prestise = Martabat
Pretensi = Pura-pura
Primer = Utama
Prominen = Kondang
Promotor = Penganjur
Prosedur = Mekanisme
Proteksi = Perlindungan
Protesis = Buatan

R
Rabat = Potongan harga
Rahib = Pendeta
Ralat = Pembetulan
Rambang = Acak
Rancu = Kacau
Random = Secara acak
Rapel = Pembayaran sekaligus
Rapuh = Ringkih
Ratifikasi = Pengesahan
Referensi = Surat keterangan
Relasi = Rekanan
Rendezvous = Pertemuan
Residu = Sisa
Restriksi = Pembatasan
Ringkih = Rapuh
Risi = Khawatir
Romansa = Kisah cinta
Rona = Warna

S
Sahih = Benar
Sandang = Pakaian
Sanksi = Hukuman
Sapta = Bilangan
Sasana = Gelanggang
Selebaran = Risalah
Semboyan = Slogan
Serebrum = Otak besar
Seremoni = Perayaan
Serikat = Perkumpulan
Sine qua non = Harus ada
Sinkron = Sesuai
Sintesis = Buatan
Somasi = Gugatan
Sosialisasi = Pengenalan
Spesifik = Khusus
Sporadis = Jarang
Stagnasi = Kemacetan
Standar = Baku
Statis = Tidak aktif
Stigma = Cacat
Strata = Tingkatan
Strategi = Taktik
Sumbang = Tidak sinkron
Supervisi = Pengawasan
Sutradara = Pengarah adegan
Swatantra = Otonomi
Syahdan = Konon

T
Ta’aruf = Perkenalan
Tabiat = Watak
Talenta = Bakat
Tandang = Lawatan
Tanggal = Lepas
Tangkal = Cegah
Tanur = Perapian
Taraf = Tingkat
Target = Sasaran
Telatah = Gerak-gerik
Tendensi = Kecenderungan
Tentatif = Belum pasti
Termin = Tahap
Timpang = Tak seimbang
Tiran = Diktator
Trail = Kisi-kisi
Transedental = Kesinambungan
Trobadur = Penyanyi lagu cinta

V
Vandalisme = Destruksi
Ventilasi = Jendela
Verifikasi = Pembuktian
Versus = Lawan

W
Wahana = Sarana
Warta = Berita

Lihat materi ataupun soal-soal tes CPNS pada blog ini.
Share:

Isi UUD 1945

RINGKASAN MATERI UUD 1945

1. BENTUK DAN KEDAULATAN (Ps 1)
  • Indonesia negara kesatuan berbentuk republik.
  • Kedaulatan di tangan rakyat.
  • Indonesia Negara hukum.
2. MPR(Ps 2-Ps 3)
  • Anggota MPR = DPR + DPD
  • Bersidang min1x dalam 5 tahun.
  • Kewenangan:
          • Mengubah/menetapkan UUD.
          • Melantik presiden/wapres
          • Memberhentikan presiden/wapres dalam masa jabatan

3. KEKUASAAN PEMERINTAH NEGARA(Ps 4-Ps 16)
  • Kewenangan presiden:
          • Mengajukan RUU ke DPR.
          • Menetapkan PP untuk menjalankan UU.
          • Menyatakan perang, membuat perdamaian, perjanjian dengan negara lain atas persetujuan                   DPR.
          • Menyatakan keadaan bahaya.
          • Mengangkat duta + konsul.
          • Menerima duta + konsul Negara lain atas pertimbangan DPR.
          • Memberi grasi + rehabilitasi atas pertimbangan MA.
          • Memberi amnesti + abolisi atas pertimbangan DPR.
          • Memberi gelar, tanda jasa, tanda kehormatan.
          • Membentuk dewan pertimbangan untuk memberi masukan.
  • Tata cara pemilu:
          • Presiden/wapres dipilih dalam suatu pasangan secara langsung oleh rakyat.
          • Calon presiden/wapres diajukan parpol/gabungan parpol pesera pemilu.
          • Pilpres 1 putaran = capres/cawapres dapat suara lebih besar dari 50% pemilu + min 20%                     suara di tiap propinsi.
          • Pilpres 2 putaran = tidak memenuhi syarat 1 putaran, 2 pasangan teratas dipilih lagi lewat                   pemilu.
  • Masa jabatan presiden/wapres = 5 tahun + dipilih sekali lagi (max 2 periode).
  • Pemberhentian presiden/wapres dalam masa jabatan:
          • Pemberhentian dilakukan MPR atas usul DPR karena terbukti melakukan pelanggaran hukum             (pengkhianatan, korupsi, tindak pidana berat lain, perbuatan tercela, tidak memenuhi syarat                 sebagai presiden/wapres).
  • Mekanisme pemberhentian presiden/wapres dalam masa jabatan:
          a. Usul pemberhentian berasal dari DPR kepada MPR yang kemudian diajukan ke MK untuk                   diperiksa apakah benar terjadi pelanggaran hukum.
          b. Pengajuan permintaan DPR ke MK didukung min 2/3 anggota DPR dalam sidang paripurna.
          c. MK memeriksa max 90 hari setelah permintaan diajukan oleh DPR.
         d. Jika ternyata terbukti bersalah, DPR mengadakan sidang paripurna dan meneruskan usul                     pemberhentian presiden/wapres ke MPR.
          e. MPR mengadakan sidang max 30 hari.
           f. Keputusan MPR dalam paripurna harus didukung min ¾ anggota.
          g. Presiden/wapres diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam paripurna.
  • Penggantian presiden/wapres karena tidak mampu menjalankan kewajiban (mangkat, berhenti, diberhentikan):
          • Presiden = digantikan wapres sampai akhir masa jabatan.
          • Wapres = MPR mengadakan sidang memilih wapres dari 2 calon yg diajukan presiden (max                60 hari).
          • Presiden + wapres = tugas kepresidenan dilaksanakan oleh Menlu, Mendagri, Menhan secara              bersama-sama. Max 30 hari MPR mengadakan sidang untuk memilih presiden/wapres dari 2                pasang calon presiden/wapres suara terbanyak pertama dan kedua pemilu sebelumnya                          (sampai akhir masa jabatan).

4. PEMDA(Ps 18-Ps 18 B)
  • NKRI -- ) propinsi --) kabupaten/kota --) pemerintahan daerah.
  • Tugas: mengatur/mengurus sendiri pemerintahannya menurut asas otonomi + tugas pembantuan.
  • Pemilihan legislatif daerah : dipilih dengan pemilu.
  • Pemilihan eksekutif daerah : dipilih secara demokratis.
  • Pemda menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali urusan yang menurut UU adalah urusan pusat.
  • Pemda berhak menetapkan perda untuk melaksanakan otonomi + tugas pembantuan.
  • Hubungan pusat-daerah memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
5. DPR (Ps 19-Ps 22 B)
  • Dipilih melalui pemilu.
  • Bersidang min 1x setahun.
  • Kewenangan: membentuk UU
  • RUU yang diajukan pemerintah tidak mendapat persetujuan bersama tidak boleh diajukan lagi.
  • Presiden mengesahkan RUU --) ; UU.RUU yang sudah disetujui bersama tapi belum disahkan presiden, 30 hari kemudian otomatis sah menjadi UU.
  • Fungsi: legislasi, anggaran, pengawasan.
  • Hak: angket, interpelasi, menyatakan pendapat, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul/pendapat, imunitas.
  • Anggota DPR berhak mengajukan usul RUU.
  • Jika RUU itu disetujui DPR tapi tidak disahkan presiden, RUU tadi tidak boleh diajukan lagi.
  • Dalam hal memaksa, presiden berhak menetapkan PP sebagai pengganti UU. Akan tetapi, PP tadi harus dapat persetujuan DPR pada persidangan selanjutnya. Jikatidak, PP harus dicabut.
6. DPD (Ps 22 C-Ps 22 D)
  • Dipilih dari tiap propinsi melalui pemilu. 
  • Anggota DPD dari tiap propinsi jumlahnya sama dan tidak --) 1/3 jumlah anggota DPR.
  • Bersidang min 1x setahun.
  • Kewenangan:
          • Mengajukan RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat-daerah,                                pembentukan, pemekaran, penggabungan daerah, pengelolaan SDA, perimbangan keuangan                pada DPR.
          • Ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat-daerah,                          pembentukan, pemekaran, penggabungan daerah, pengelolaan SDA, perimbangan keuangan                dan memberi pertimbangan pada DPR atas RUU APBN, RUU pajak, RUU pendidikan,RUU              agama.
          • Melakukan pengawasan pelaksanaan UU dan menyampaikan hasil pengawasan ke DPR.

7. PEMILU (Ps 22 E)
  • Asas pemilu: langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil tiap 5 tahun sekali.
  • Pemilu memilih: anggota DPD, DPR, DPRD, presiden/wapres.
  • DPR + DPRD --) parpol.
  • DPD --) perseorangan.
  • Dilaksanakan oleh KPU.
8. KEUANGAN (Ps 23-Ps 23 D)
  • APBN ditetapkan tiap tahun dengan UU.
  • RUU APBN diajukan presiden dan dibahas bersama dengan DPR memperhatikan pertimbangan DPD.
  • DPR tidak setuju RUU APBN, pakai APBN tahun lalu.
  • Pasal:
          • 23A : pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa.
          • 23B : macam harga dan mata uang.
          • 23C : hal-hal lain mengenai keuangan Negara.
          • 23D : bank sentral.

9. BPK(Ps 23 E-Ps 23 G)

  • Kewenangan: memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara.
  • Hasil pemeriksaan diserahkan ke: DPR, DPD, DPRD sesuai kewenangannya.
  • Anggota BPK dipilih DPR dan diresmikan presiden.
  • BPK berkedudukan di ibukota negara dan perwakilan di tiap propinsi.

10. KEKUASAAN KEHAKIMAN(Ps 24-Ps 25)

  • Suatu kekuasaan yang merdeka yang menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan.
  • Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh: MA dan MK.

11. MA(Ps 24 A)

  • Kewenangan:

          Mengadili pada tingkat kasasi.
          • Menguji per-UU-an di bawah UU terhadap UU (per-UU-an --) UU).

  • Badan peradilan di bawah MA:

          • Peradilan umum
          • Peradilan agama
          • Peradilan militer
          • PTUN

  • Calon hakim agung diusulkan KY ke DPR dan ditetapkan presiden.
  • Ketua/wakil ketua MA dipilih dari dan oleh hakim agung.

12. KY(Ps 24 B)

  • Kewenangan:

          • Mengusulkan pengangkatan hakim agung.
          • Menjaga kehormatan, keluhuran, martabat, dan perilaku hakim.

  • Anggota KY diangkat dan diberhentikan oleh presiden atas persetujuan DPR.

13. MK (Ps 24 C)

  • Kewenangan:

          • Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir (putusannya bersifat final).
          • Menguji UU terhadap UUD 1945 (UU  UUD 1945).
          • Memutuskan sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan dalam                  UUD.
          • Memutuskan pembubaran parpol.
          • Memutuskan perselisihan hasil pemilu.
          • Memutuskan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan presiden/wapres yang diajukan                      DPR.

  • Anggota MK 9 orang yang diajukan: (menggambarkan trias politica)

          3 orang oleh MA (yudikatif)
          • 3 orang oleh DPR (legislatif)
          • 3 orang oleh presiden (eksekutif)

  • Ketua/wakil ketua MK dipilih dari dan oleh hakim konstitusi.

14. WILAYAH NEGARA(Ps 25 A)

  • NKRI adalah Negara kesatuan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas dan haknya ditetapkan UU.

15. WARGA NEGARA DAN PENDUDUK(Ps 26-Ps 28)

  • Warga Negara: orang Indonesia asli + orang bangsa lain yang disahkan UU sebagai warga negara.
  • Penduduk: WNI + WNA yang bertempat tinggal di Indonesia.
  • Hak warga negara:

          Ps 27 (1) : bersamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan.
          • Ps 27 (2) : berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
          • Ps 27 (3) : berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
          • Ps 28 : kemerdekaan berserikat dan berkumpul.

16. HAM(Ps 28 A-Ps 28 J)

      a. Ps 28 A  : berhak untuk hidup.
      b. Ps 28 B
          (1) : membentuk keluarga, perkawinan yang sah.
          (2) : hak anak atas kelangsungan hidup dan perlindungan atas kekerasan.
      c. Ps 28 C
          (1) : mengembangkan diri
          (2) : memajukan diri, memperjuangkan hak kolektif.
      d. Ps 28 D
          (1) : kepastian hukum, perlakuan yang sama di hadapan hukum.
          (2) : mendapat imbalan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
          (3) : memperoleh kesempatan yang sama.
          (4) : mendapat status kewarganegaraan.
      e. Ps 28 E
          (1) :  memeluk agama, beribadah, pendidikan, pengajaran, tempat tinggal.
          (2) : meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran.
          (3) : kebebasan erserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat.
       f. Ps 28 F  : berkomunikasi dan mendapat informasi.
       g. Ps 28 G
          (1) : perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan , martabat, harta benda.
          (2) : bebas dari penyiksaan dan perlakuan merendahkan.
        h. Ps 28 H
          (1) : hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, lingkungan hidup yang baik.
          (2) : kemudahan dan perlakuan khusus, persamaan dan keadilan.
          (3) : jaminan social.
          (4) : hak milik pribadi
       i. Ps 28 I
          (1) : hidup, tidak disiksa, beragama, tidak diperbudak
          (2) : perlakuan diskriminatif.
          (3) : identitas budaya.
          (4) : pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara.
          (5) : Melindungi HAM.
       j. Ps 28 J
          (1) : menghormati HAM.
          (2) : tunduk pada pembatasan, penghormatan atas hak dan kebebasan.

17. AGAMA (Ps 29)

  • Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
  • Negara menjamin kemerdekaan memeluk agama dan beribadat.

18. HANKAM NEGARA (Ps 30)

  • Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha hankamneg.
  • Usaha hankamneg: sistem hankam rakyat semesta.
  • TNI + POLRI --) kekuatan utama.
  • Rakyat --) kekuatan pendukung.
  • TNI --) mempertahankan, melindungi, memelihara keutuhan dan kedaulatan.
  • POLRI --) menjaga kamtibmas.
19. PENDIDIKAN(Ps 31)

  • Tiap warga Negara berhak mendapat pendidikan
  • Tiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
  • Anggaran pendidikan: min 20% APBN

20. KEBUDAYAAN NASIONAL(Ps 32)

  • Negara memajukan kebudayaan nasional di tengah peradaban dunia dengan menjamin masyarakat mengembangkan budayanya.
  • Negara menghormati bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.

21. PEREKONOMIAN NASIONAL (Ps 33)

  • Perekonomian Indonesia: asas kekeluargaan.
  • Menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara.
  • SDA digunakan untuk kemakmuran rakyat.
  • Perekonomian nasional berdasar atas demokrasi ekonomi.

22. KESEJAHTERAAN SOSIAL (Ps 34)

  • Fakir miskin + anak terlantar dipelihara negara.
  • Negara mengembangkan sistem jaminan sosial.
  • Negara menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan + pelayanan umum.
23. SIMBOL NEGARA(Ps 35-Ps 36 C)

  • Bendera : Merah Putih
  • Bahasa : Bahasa Indonesia
  • Lambang : Garuda Pancasila
  • Semboyan : Bhinneka Tunggal Ika
  • Lagu : Indonesia Raya

24. PERUBAHAN UUD (Ps 37)

  • Usul perubahan pasal UUD diajukan min 1/3 jumlah  anggota MPR.
  • Usul diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diubah beserta alasannya.
  • Persetujuan perubahan pasal UUD min 50% + 1 anggota MPR.
  • Khusus untuk bentuk NKRI tidak dapat diubah.

TAMBAHAN

a) Amandemen I (19 Oktober 1999)

  • Ps 5, 7, 9, 14, 15, 17, 20, 21

b) Amandemen II (18 Agustus 2000)

  • Ps 18, 19, 20, 22, 25, 26, 27, 28, 30, 36

c) Amandemen III (19 November 2001)

  • Ps 1, 3, 6, 11, 17, 23, 24

d) Amandemen IV (11 Agustus 2002)

  • Ps 2, 6, 8, 11, 16, 23, 24, 29, 31, 32, 33, 34, 37



Share:

Definition List

Unordered List

Support