RINGKASAN MATERI UUD 1945
1. BENTUK DAN KEDAULATAN (Ps 1)
- Indonesia negara kesatuan berbentuk republik.
- Kedaulatan di tangan rakyat.
- Indonesia Negara hukum.
- Anggota MPR = DPR + DPD
- Bersidang min1x dalam 5 tahun.
- Kewenangan:
• Melantik presiden/wapres
• Memberhentikan presiden/wapres dalam masa jabatan
3. KEKUASAAN PEMERINTAH NEGARA(Ps 4-Ps 16)
- Kewenangan presiden:
• Menetapkan PP untuk menjalankan UU.
• Menyatakan perang, membuat perdamaian, perjanjian dengan negara lain atas persetujuan DPR.
• Menyatakan keadaan bahaya.
• Mengangkat duta + konsul.
• Menerima duta + konsul Negara lain atas pertimbangan DPR.
• Memberi grasi + rehabilitasi atas pertimbangan MA.
• Memberi amnesti + abolisi atas pertimbangan DPR.
• Memberi gelar, tanda jasa, tanda kehormatan.
• Membentuk dewan pertimbangan untuk memberi masukan.
- Tata cara pemilu:
• Calon presiden/wapres diajukan parpol/gabungan parpol pesera pemilu.
• Pilpres 1 putaran = capres/cawapres dapat suara lebih besar dari 50% pemilu + min 20% suara di tiap propinsi.
• Pilpres 2 putaran = tidak memenuhi syarat 1 putaran, 2 pasangan teratas dipilih lagi lewat pemilu.
- Masa jabatan presiden/wapres = 5 tahun + dipilih sekali lagi (max 2 periode).
- Pemberhentian presiden/wapres dalam masa jabatan:
• Pemberhentian dilakukan MPR atas usul DPR karena terbukti melakukan pelanggaran hukum (pengkhianatan, korupsi, tindak pidana berat lain, perbuatan tercela, tidak memenuhi syarat sebagai presiden/wapres).
- Mekanisme pemberhentian presiden/wapres dalam masa jabatan:
b. Pengajuan permintaan DPR ke MK didukung min 2/3 anggota DPR dalam sidang paripurna.
c. MK memeriksa max 90 hari setelah permintaan diajukan oleh DPR.
d. Jika ternyata terbukti bersalah, DPR mengadakan sidang paripurna dan meneruskan usul pemberhentian presiden/wapres ke MPR.
e. MPR mengadakan sidang max 30 hari.
f. Keputusan MPR dalam paripurna harus didukung min ¾ anggota.
g. Presiden/wapres diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam paripurna.
- Penggantian presiden/wapres karena tidak mampu menjalankan kewajiban (mangkat, berhenti, diberhentikan):
• Wapres = MPR mengadakan sidang memilih wapres dari 2 calon yg diajukan presiden (max 60 hari).
• Presiden + wapres = tugas kepresidenan dilaksanakan oleh Menlu, Mendagri, Menhan secara bersama-sama. Max 30 hari MPR mengadakan sidang untuk memilih presiden/wapres dari 2 pasang calon presiden/wapres suara terbanyak pertama dan kedua pemilu sebelumnya (sampai akhir masa jabatan).
4. PEMDA(Ps 18-Ps 18 B)
- NKRI -- ) propinsi --) kabupaten/kota --) pemerintahan daerah.
- Tugas: mengatur/mengurus sendiri pemerintahannya menurut asas otonomi + tugas pembantuan.
- Pemilihan legislatif daerah : dipilih dengan pemilu.
- Pemilihan eksekutif daerah : dipilih secara demokratis.
- Pemda menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali urusan yang menurut UU adalah urusan pusat.
- Pemda berhak menetapkan perda untuk melaksanakan otonomi + tugas pembantuan.
- Hubungan pusat-daerah memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
- Dipilih melalui pemilu.
- Bersidang min 1x setahun.
- Kewenangan: membentuk UU
- RUU yang diajukan pemerintah tidak mendapat persetujuan bersama tidak boleh diajukan lagi.
- Presiden mengesahkan RUU --) ; UU.RUU yang sudah disetujui bersama tapi belum disahkan presiden, 30 hari kemudian otomatis sah menjadi UU.
- Fungsi: legislasi, anggaran, pengawasan.
- Hak: angket, interpelasi, menyatakan pendapat, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul/pendapat, imunitas.
- Anggota DPR berhak mengajukan usul RUU.
- Jika RUU itu disetujui DPR tapi tidak disahkan presiden, RUU tadi tidak boleh diajukan lagi.
- Dalam hal memaksa, presiden berhak menetapkan PP sebagai pengganti UU. Akan tetapi, PP tadi harus dapat persetujuan DPR pada persidangan selanjutnya. Jikatidak, PP harus dicabut.
- Dipilih dari tiap propinsi melalui pemilu.
- Anggota DPD dari tiap propinsi jumlahnya sama dan tidak --) 1/3 jumlah anggota DPR.
- Bersidang min 1x setahun.
- Kewenangan:
• Ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat-daerah, pembentukan, pemekaran, penggabungan daerah, pengelolaan SDA, perimbangan keuangan dan memberi pertimbangan pada DPR atas RUU APBN, RUU pajak, RUU pendidikan,RUU agama.
• Melakukan pengawasan pelaksanaan UU dan menyampaikan hasil pengawasan ke DPR.
7. PEMILU (Ps 22 E)
- Asas pemilu: langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil tiap 5 tahun sekali.
- Pemilu memilih: anggota DPD, DPR, DPRD, presiden/wapres.
- DPR + DPRD --) parpol.
- DPD --) perseorangan.
- Dilaksanakan oleh KPU.
- APBN ditetapkan tiap tahun dengan UU.
- RUU APBN diajukan presiden dan dibahas bersama dengan DPR memperhatikan pertimbangan DPD.
- DPR tidak setuju RUU APBN, pakai APBN tahun lalu.
- Pasal:
• 23B : macam harga dan mata uang.
• 23C : hal-hal lain mengenai keuangan Negara.
• 23D : bank sentral.
9. BPK(Ps 23 E-Ps 23 G)
- Kewenangan: memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara.
- Hasil pemeriksaan diserahkan ke: DPR, DPD, DPRD sesuai kewenangannya.
- Anggota BPK dipilih DPR dan diresmikan presiden.
- BPK berkedudukan di ibukota negara dan perwakilan di tiap propinsi.
10. KEKUASAAN KEHAKIMAN(Ps 24-Ps 25)
- Suatu kekuasaan yang merdeka yang menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan.
- Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh: MA dan MK.
11. MA(Ps 24 A)
- Kewenangan:
• Mengadili pada tingkat kasasi.
• Menguji per-UU-an di bawah UU terhadap UU (per-UU-an --) UU).
- Badan peradilan di bawah MA:
• Peradilan umum
• Peradilan agama
• Peradilan militer
• PTUN
- Calon hakim agung diusulkan KY ke DPR dan ditetapkan presiden.
- Ketua/wakil ketua MA dipilih dari dan oleh hakim agung.
12. KY(Ps 24 B)
- Kewenangan:
• Mengusulkan pengangkatan hakim agung.
• Menjaga kehormatan, keluhuran, martabat, dan perilaku hakim.
- Anggota KY diangkat dan diberhentikan oleh presiden atas persetujuan DPR.
13. MK (Ps 24 C)
- Kewenangan:
• Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir (putusannya bersifat final).
• Menguji UU terhadap UUD 1945 (UU UUD 1945).
• Memutuskan sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan dalam UUD.
• Memutuskan pembubaran parpol.
• Memutuskan perselisihan hasil pemilu.
• Memutuskan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan presiden/wapres yang diajukan DPR.
- Anggota MK 9 orang yang diajukan: (menggambarkan trias politica)
• 3 orang oleh MA (yudikatif)
• 3 orang oleh DPR (legislatif)
• 3 orang oleh presiden (eksekutif)
- Ketua/wakil ketua MK dipilih dari dan oleh hakim konstitusi.
14. WILAYAH NEGARA(Ps 25 A)
- NKRI adalah Negara kesatuan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas dan haknya ditetapkan UU.
15. WARGA NEGARA DAN PENDUDUK(Ps 26-Ps 28)
- Warga Negara: orang Indonesia asli + orang bangsa lain yang disahkan UU sebagai warga negara.
- Penduduk: WNI + WNA yang bertempat tinggal di Indonesia.
- Hak warga negara:
• Ps 27 (1) : bersamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan.
• Ps 27 (2) : berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
• Ps 27 (3) : berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
• Ps 28 : kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
16. HAM(Ps 28 A-Ps 28 J)
a. Ps 28 A : berhak untuk hidup.
b. Ps 28 B
(1) : membentuk keluarga, perkawinan yang sah.
(2) : hak anak atas kelangsungan hidup dan perlindungan atas kekerasan.
c. Ps 28 C
(1) : mengembangkan diri
(2) : memajukan diri, memperjuangkan hak kolektif.
d. Ps 28 D
(1) : kepastian hukum, perlakuan yang sama di hadapan hukum.
(2) : mendapat imbalan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3) : memperoleh kesempatan yang sama.
(4) : mendapat status kewarganegaraan.
e. Ps 28 E
(1) : memeluk agama, beribadah, pendidikan, pengajaran, tempat tinggal.
(2) : meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran.
(3) : kebebasan erserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat.
f. Ps 28 F : berkomunikasi dan mendapat informasi.
g. Ps 28 G
(1) : perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan , martabat, harta benda.
(2) : bebas dari penyiksaan dan perlakuan merendahkan.
h. Ps 28 H
(1) : hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, lingkungan hidup yang baik.
(2) : kemudahan dan perlakuan khusus, persamaan dan keadilan.
(3) : jaminan social.
(4) : hak milik pribadi
i. Ps 28 I
(1) : hidup, tidak disiksa, beragama, tidak diperbudak
(2) : perlakuan diskriminatif.
(3) : identitas budaya.
(4) : pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara.
(5) : Melindungi HAM.
j. Ps 28 J
(1) : menghormati HAM.
(2) : tunduk pada pembatasan, penghormatan atas hak dan kebebasan.
17. AGAMA (Ps 29)
- Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
- Negara menjamin kemerdekaan memeluk agama dan beribadat.
18. HANKAM NEGARA (Ps 30)
- Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha hankamneg.
- Usaha hankamneg: sistem hankam rakyat semesta.
- TNI + POLRI --) kekuatan utama.
- Rakyat --) kekuatan pendukung.
- TNI --) mempertahankan, melindungi, memelihara keutuhan dan kedaulatan.
- POLRI --) menjaga kamtibmas.
- Tiap warga Negara berhak mendapat pendidikan
- Tiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
- Anggaran pendidikan: min 20% APBN
20. KEBUDAYAAN NASIONAL(Ps 32)
- Negara memajukan kebudayaan nasional di tengah peradaban dunia dengan menjamin masyarakat mengembangkan budayanya.
- Negara menghormati bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
21. PEREKONOMIAN NASIONAL (Ps 33)
- Perekonomian Indonesia: asas kekeluargaan.
- Menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara.
- SDA digunakan untuk kemakmuran rakyat.
- Perekonomian nasional berdasar atas demokrasi ekonomi.
22. KESEJAHTERAAN SOSIAL (Ps 34)
- Fakir miskin + anak terlantar dipelihara negara.
- Negara mengembangkan sistem jaminan sosial.
- Negara menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan + pelayanan umum.
- Bendera : Merah Putih
- Bahasa : Bahasa Indonesia
- Lambang : Garuda Pancasila
- Semboyan : Bhinneka Tunggal Ika
- Lagu : Indonesia Raya
24. PERUBAHAN UUD (Ps 37)
- Usul perubahan pasal UUD diajukan min 1/3 jumlah anggota MPR.
- Usul diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diubah beserta alasannya.
- Persetujuan perubahan pasal UUD min 50% + 1 anggota MPR.
- Khusus untuk bentuk NKRI tidak dapat diubah.
TAMBAHAN
a) Amandemen I (19 Oktober 1999)
- Ps 5, 7, 9, 14, 15, 17, 20, 21
b) Amandemen II (18 Agustus 2000)
- Ps 18, 19, 20, 22, 25, 26, 27, 28, 30, 36
c) Amandemen III (19 November 2001)
- Ps 1, 3, 6, 11, 17, 23, 24
d) Amandemen IV (11 Agustus 2002)
- Ps 2, 6, 8, 11, 16, 23, 24, 29, 31, 32, 33, 34, 37
0 komentar:
Posting Komentar